IndomincoMandiri - MINING, Jakarta, 12310, Pondok Indah Office Tower Iii , TEL: 02129328, Indonesia, On this page : Indominco Mandiri, ID100118932. Location. Search. Login. PT.Antam Aneka Tambang Building 1 12530 Jakarta . 0.00 km. United Tractors Pandu Engineering Kawasan Industri Jababeka I 17530 Bekasi .
Yang TerhormatBapak/Ibu Pimpinan PerusahaanPara Mitra dan Divisi Direktur, Purchasing, Divisi Exim & DomesticDi_TempatUp. Purchasing Import & Export DeptPerihal Penawaran Jasa Customs Clearance & Undername Export-ImportKami dari PT. FAJARINDO BUANA EXPRESS sebagai Perusahaan Jasa Kepabeanan yang menangani Customs Clearance Import atau Export baik via Bandara maupun via Pelabuhan di seluruh Nusantara, dan menyewakan Undername bagi Consignee yang belum lengkap untuk persyaratan dan izin Jasa Customs ClearanceService dari kami Sbb- Customs Clearance Export- Customs Clearance Import- Export - Import Udara dan Laut- Handling Export - Import Resmi Undername- Trucking ke Gudang Tujuan- Pengiriman Ex-Works dan FOB dari Negara Asal- Menangani Pengiriman Domestic ke seluruh NusantaraII. Jasa Undername Export & Import- Surat Registrasi Pabean NIK- Angka Pengenal Importir API-I, API-U, API-P- NPIK Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- IT Besi Baja, Mainan, Elektronic, Garmen, Sepatu dan Peralatan kaki lainnya- NPWP, SIUP, TDP & Akte Notaris- Kadin & Others Sub Bidang- Pengurusan Izin SIUP JPT- Pengurusan Izin Sucopindo LS- Pengurusan Izin Label SNI Berbahasa Indonesia- Pengurusan Izin BPOM- Pengurusan SNI- Pengurusan Izin & Limbah Pabrik B3, B2, B1 & Izin Operasional NyaIII. PI, QUOTA, LS Sebagai Berikut- Besi Baja & Produk Turunan Lainnya- Scrap Tembaga- Mesin Bekas- Sparepart- Alat Berat dan Accesories Nya- Bawang Putih- Bawang Merah- PI Kehutanan- PI Karpet- Texstil- Garment- Buah-Buahan Semua Jenis- Produk Nabati- Minyak Zaitun- Furniture- ToysNote"Kami mempunyai Agent di beberapa Negara Asia, Eropa, Afrika dan Amerika USA, sehingga kami bisa mengerjakan Import FOB ataupun EX-WORKS"Demikianlah Penawaran ini kami ajukan semoga dapat terjalin kerjasama dengan baik, dan menjadi bahan pertimbangan bagi Bapak/Ibu untuk menjadi mitra kami,Mr. SAIFULHP/WA 081385477207Email adsaiful98 FAJARINDO BUANA EXPRESSOffice Jl. Raya Enggano No. 15 Jakarta Utara, Tg. Priok Komplek Ruko Enggano Blok B/15 PPJKPhone 021 - 4287 3779Faximil 021 - 4288 5188
Kerja Perusahaan swasta di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta Kota Cari di antara 28.000+ lowongan kerja terbaru Pekerjaan penuh waktu, sementara dan paruh waktu Langganan informasi lowongan kerja Cepat & Gratis Pemberi kerja terbaik di Bausasran, Danurejan, Yogyakarta Kota Kerja: Perusahaan swasta - dapat ditemukan dengan mudah!
[Jakarta, 8 Maret 2018] Jaringan Advokasi Tambang JATAM mendesak Pemerintah dan Pengadilan Negeri Tenggarong tidak hanya menjatuhkan pidana lingkungan hidup berupa denda atas PT Indominco Mandiri, namun juga menjatuhkan hukuman pidana penjara dan pencabutan izin tambang agar perusahaan batubara ini hengkang dari Indonesia. Putusan pidana lingkungan hidup atas PT Indominco Mandiri tersebut dijatuhkan setelah KLHK menerima laporan warga Desa Santan, Kalimantan Timur yang mengalami dampak buruk dari seluruh lingkaran bisnis batubara indominco mulai dari Penambangan, Pembakaran PLTU, dan pembuangan limbahnya. JATAM juga mempertanyakan Putusan Pidana Lingkungan Hidup Nomor 526/Pidsus/LH/2017/ yang memberikan Pidana Denda sebesar 2 miliar rupiah namun menghilangkan pidana penjara kepada pimpinan perusahaan asing, Banpu Group Thailand. Tercantum diputusan yang diputuskan 4 Desember 2017, Direktur PT Indominco Mandiri saat ini bernama Andre Herman Bramantya Putra menggantikan direktur sebelumnya yang berkewarganegaraan Thailand, Kirana Limpaphayom. Padahal sesuai Pasal 60, Pasal 104, dan Pasal 116 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup PPLH disebutkan, setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tiga tahun dan denda paling banyak Rp tiga miliar rupiah. Anehnya, Putusan Hukum terhadap PT Indominco Mandiri hanya menjatuhkan pidana denda sebesar dua miliar rupiah, tapi tidak menghukum terdakwa yang melakukan pengelolaan limbah B3 fly ash dan bottom ash sebanyak 4000 ton dengan perusahaan berizin putusan terlampir. “Putusan ini menandakan posisi dan sikap para penegak hukum yang setengah-setengah dalam menindak pelaku tindak pidana kejahatan korporasi, dan tentu saja tidak akan berdampak pada korporasi ini,” ujar Koordinator JATAM Nasional, Merah Johansyah. Padahal, Peraturan Mahkamah Agung, Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana pada korporasi sudah dengan jelas mengatur itu, bahkan pemerintah juga memiliki diskresi sekaligus kewenangan untuk mencabut izin tambang. “Jika suatu perusahaan sudah melakukan pidana korporasi mestinya sebagai suatu peristiwa kejahatan hukum tertinggi sudah tak boleh lagi beroperasi,” jelas Merah. Perusahaan tambang batubara PT. Indominco Mandiri adalah perusahaan yang beroperasi di tiga kawasan di Kalimantan Timur, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur. Tambang batubara ini juga mendapat keistimewaan dari pemerintah dengan menambang di kawasan hutan lindung. Selain aktivitas pengerukan batubara, PT Indominco juga memiliki Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU dengan kapasitas 2X7 MW. PLTU ini berada di Desa Santan Tengah dan Desa Santan Ilir, Kecamatan Marangkayu, Kukar. Pada 19 Oktober 2017, Pengadilan Negeri Tenggarong melakukan sidang lapangan di lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap PLTU milik PT. Indominco Mandiri. Sidang lapangan ini terkait kasus dugaan pembuangan limbah fly ash dan bottom ash yang ditengarai dilakukan tanpa izin oleh PT Indominco Mandiri. Hadir dalam sidang lapangan saat itu, Nasrullah Kepala Desa Santan Tengah, dan beberapa perwakilan warga Santan Ilir dan Santan Tengah. Namun tidak semua warga diperbolehkan untuk masuk di lokasi sidang lapangan. Taufik, salah satu warga Santan Ilir yang ikut mengawal proses sidang ini mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dan merasa dihalangi oleh pihak keamanan perusahaan. “Padahal yang paling pertama mendapatkan dampak dari aktifitas PLTU adalah warga Santan karena terpapar debu dan asap,” ujar Taufik. Warga Santan, Marangkayu menegaskan akan mengawal kasus ini sampai selesai. “Sudah cukup Sungai Santan yang dicemari. Jangan lagi menambah pencemaran melalui diudara dan air tanah,” tandas Romiansyah, salah seorang warga lainnya. Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang mengatakan, kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Indominco Mandiri ini terungkap pada September 2015 lalu. “Kasus ini dilaporkan warga ke KLHK, KLHK kemudian yang memproses hukum,” ungkapnya. Menurut Rupang, PT Indominco memang harus diadili mengingat tempat pembuangan limbah fly ash dan bottom ash tidak berizin dan sudah mencemari tanah dan udara. Bahkan perusahaan ini menambang di luar konsesi. “Kami mendesak Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya Bakar agar mengambil tindakan Pencabutan Izin Usaha Pertambangan atau Perjanjian Kerjasama Pertambangan Batubara PKP2B PT Indominco Mandiri seluruhnya,” tegas Rupang. Putusan Pidana ini dapat menjadi dasar pencabutan atau sanksi administrasi maksimal sesuai Pasal 4 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 2 tahun 2013 tentang Sanksi Adminstratif Pencabutan Izin bagi perusahaan, sesuai dengan prinsip hukum UU PPLH, Premium Remedium yang artinya sanksi administratif maksimal dapat dilakukan bersamaan dengan Pidana, tanpa menunggu salah satunya. “Kami ingin PT Indominco Mandiri angkat kaki dari Kalimantan dan Indonesia, seluruh bantuan keuangan dan finansial penyokong mereka harus diminta pertanggungjawabannya” tutup Rupang. Kontak Dinamisator JATAM Kaltim Pradarma Rupang +62 852 5050 9899 Koordinator Nasional JATAM Merah Johansyah +62 813 4788 8228 ________________________________________________________________ Lampiran Baca Putusan Pengadilan Negeri Tenggarong atas PT Indominco Mandiri di sini
Beritadan foto terbaru PT Indominco Mandiri - Lawan Pandemi Covid-19, IMM Hibahkan Alkes Senilai Rp 1,34 Miliar ke Kota Bontang, Kutim dan Kukar Sabtu, 6 November 2021 Cari
PT Indominco Mandiri is engaged in mining, construction and general trading of coal. The mining activities are conducted in Bontang, East Kalimantan. PT Indominco Mandiri head office is located in Jakarta. Basic Information Total Employees Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Outstanding Shares Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Financial Auditors Purchase the Indominco Mandiri, Pt report to view the information. Incorporation Date November 11, 1988 Key Executives Purchase this report to view the information. President Ownership Details Looking for more than just a company report? EMIS company profiles are part of a larger information service which combines company, industry and country data and analysis for over 145 emerging markets. Request a demo of the EMIS service
TRIBUNKALTIMCO, BONTANG - Akhirnya 2 buronan kasus pembobolan gudang PT Indominco Mandiri berhasil ditangkap polisi.. Keduanya kini bergabung di sel dengan 3 rekan yang terlebih dahulu ditangkap oleh jajaran Polsek Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. "Kedua tersangka saat penangkapan pertama, berhasil melarikan diri.
CatatanEditor: Surat untuk Investor, unduh di sini. Laporan Membunuh Sungai, akses di sini. Foto aksi di Sungai Santan, akses di sini. Kontak media: Taufik Iskandar, Warga dan Ketua Tani Muda Santan, +62 822-5044-0653. Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim, +62 852-5050-9899. Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional, +62 813-4788-2228.
JAKARTA- Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Timur, Kalimantan Timur, menyatakan PT Indominco Mandiri, perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan batu bara, bersalah karena mencemari lingkungan.Perusahaan terbukti melanggar Pasal 103 dan 104 juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
ModusMengundang Nasabah ke Grup Telegram Palsu Mandiri Sekuritas. Oknum mencoba memasukkan nasabah ke dalam grup Telegram palsu dengan mengatasnamakan Mandiri Sekuritas. Biasanya, aksi penipuan dilakukan dengan modus titip dana investasi. Nasabah diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening oknum untuk nantinya mendapatkan keuntungan yang
JessicaIskandar Jadi Korban Penipuan Rp 10 Miliar, Ayahnya Diduga Shock hingga Sakit dan Dirawat di Rumah Sakit. Jumat, 5 Agustus 2022 PKN Kelas 9 Tugas Mandiri 1.3. 7. Part of. PT Kolaborasi Mediapreneur Nusantara Jl. Asia Afrika No. 75 Bandung - Jawa Barat, 40111, Ph. 022-4241600
Kalanganorganisasi lingkungan mendesak pemerintah mencabut dua izin perusahaan tambang, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) di Bangka Belitung, dan PT Indominco Mandiri di Kalimantan Timur, yang terbukti bersalah melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Walaupun putusan ini jadi sinyal positif bagi penegakan hukum perusak lingkungan di sektor pertambangan, tetapi organisasi
. lrok50ab64.pages.dev/236lrok50ab64.pages.dev/517lrok50ab64.pages.dev/348lrok50ab64.pages.dev/94lrok50ab64.pages.dev/935lrok50ab64.pages.dev/845lrok50ab64.pages.dev/88lrok50ab64.pages.dev/81lrok50ab64.pages.dev/296lrok50ab64.pages.dev/957lrok50ab64.pages.dev/443lrok50ab64.pages.dev/991lrok50ab64.pages.dev/228lrok50ab64.pages.dev/17lrok50ab64.pages.dev/776
penipuan pt indominco mandiri