Tunjangan PPPK. Dalam Permenpan RB Nomor 72 Tahun 2020, dijelaskan bahwa golongan untuk PPPK guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian ditetapkan berdasarkan jabatan dan jenjang pendidikannya. Adapun gaji PPPK untuk S1 adalah berkisar antara Rp2.966.500 untuk masa kerja kurang dari 1 tahun hingga Rp4.872.000 untuk masa kerja 32 tahun.
Pengertian. Pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, pengertian dari jabatan tersebut disebutkan dalam Pasal 1 Angka 10 adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan
Perilaku, c) kategori, jenjang, dan tunjangan jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, d) mekanisme pengangkatan dalam jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku, e) penilaian kinerja jabatan fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku. 4) Materi Pokok
Komponen gaji PNS yaitu : Gaji pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan/Tunjangan Fungsional Tertentu/Tunjangan Fungsional Umum, Tunjangan Beras dan Tunjangan PPh Pasal 21. Gaji Pokok besarnya sudah ditentukan dalam tabel gaji, disesuaikan dengan masakerja dan golongan ruang. Misal PNS Golongan III/a dengan masa kerja 7 tahun maka besarnya
Sampai saat ini, acuan pembayaran gaji PPPK masih merujuk pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Khusus untuk tenaga kesehatan, pemerintah baru saja menerbitkan aturan terbaru tentang golongan gaji PPPK Tenaga Kesehatan. Baca Juga: Afirmasi PPPK Tenaga Kesehatan, 5 Kategori Pelamar P3K 2022 Dapat Tambahan Nilai UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak. Pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawan, dan risiko pekerjaan menurut Pasal 1 ayat
\n \n tunjangan fungsional tenaga kesehatan terbaru
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 69 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan. Untuk pengembangan dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan otoritas di bidang epidemiologi, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, maka perlu mengatur Jabatan Fungsional PNS bakal memperoleh tunjangan dengan sifat yang berbeda-beda sesuai dengan masa kerja, instansi tempat bekerja, dan jabatan yang dimiliki, baik itu secara struktural ataupun fungsional. Berikut daftar tunjangan PNS terbaru 2022: 1. Tunjangan Kinerja. Pertama ada tunjangan kinerja alias tukin. PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA . NOMOR. 41 . TAHUN 2022 TENTANG . PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA . BAGI PEGAWAI . DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KESEHATAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA . MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dengan adanya perubahan nama dan kelas jabatan .
  • lrok50ab64.pages.dev/770
  • lrok50ab64.pages.dev/932
  • lrok50ab64.pages.dev/431
  • lrok50ab64.pages.dev/582
  • lrok50ab64.pages.dev/42
  • lrok50ab64.pages.dev/491
  • lrok50ab64.pages.dev/926
  • lrok50ab64.pages.dev/363
  • lrok50ab64.pages.dev/596
  • lrok50ab64.pages.dev/322
  • lrok50ab64.pages.dev/591
  • lrok50ab64.pages.dev/254
  • lrok50ab64.pages.dev/157
  • lrok50ab64.pages.dev/285
  • lrok50ab64.pages.dev/349
  • tunjangan fungsional tenaga kesehatan terbaru